PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
30 Oktober 2010
0
comments
PENGERTIAN
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) adalah : Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada ANAK SEJAK LAHIR sampai dengan USIA ENAM TAHUN yang dilakkan melalui : Pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
(UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 1.14)
KETENTUAN
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) diselenggarakan SEBELUM JENJANG PENDIDIKAN DASAR.
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI(PAUD) dapat diselenggarakan FORMAL, NONFORMAL, dan/atau INFORMAL.
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan formal berbentuk : Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
- PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang dislenggrakan oleh lingkungan
- Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – Pasal 28)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD )
Ditulis oleh Ra An Naja
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://annajabanyuasin.blogspot.com/2010/10/pendidikan-anak-usia-dini-paud.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Ra An Naja
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Posting Komentar